Skip to content
Layanan
Pendirian Perseroan Terbatas

Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas :

  1. Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama Perusahaan. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri/Pemegang Saham.
  3. Surat Keterangan Sewa Kantor dan fotokopi IMB (bila kantor berbentuk ruko) *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor akan dipakai sebagai Domisili Perusahaan pada Anggaran Dasar.
  4. Email Perusahaan (mohon disiapkan).
  5. Nomor telepon salah satu Direksi penanggung jawab/Dirut/Nomor telepon Perusahaan.
  6. Menentukan besaran Modal Dasar Perusahaan *lihat keterangan mengenai Modal Dasar di bawah.
  7. Menentukan besaran Modal Disetor, Minimum 25% dari Modal Dasar.
  8. Menentukan besaran prosentase saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham, dihitung dari besaran Modal Disetor.
  9. Menentukan Nama-nama Pengurus PT yaitu: Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
  10. Jumlah boleh masing-masing 1 orang, boleh lebih dari 1 (tidak ada jumlah maksimum). Jika hanya terdiri dari 1 orang Direksi atau Komisaris, maka disebut Direksi atau Komisaris saja. Jika lebih dari 1 orang maka disebut sebagai Dewan. Dalam sebuah Dewan, salah satunya harus ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.Pemegang saham boleh merangkap mengisi jabatan sebagai Direktur atau Komisaris. Tapi satu orang tidak boleh menjabat menjadi Direktur sekaligus Komisaris.

Jumlah boleh masing-masing 1 orang, boleh lebih dari 1 (tidak ada jumlah maksimum). Jika hanya terdiri dari 1 orang Direksi atau Komisaris, maka disebut Direksi atau Komisaris saja. 

Jika lebih dari 1 orang maka disebut sebagai Dewan. Dalam sebuah Dewan, salah satunya harus ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama. Pemegang saham boleh merangkap mengisi jabatan sebagai Direktur atau Komisaris. Tapi satu orang tidak boleh menjabat menjadi Direktur sekaligus Komisaris.

Menentukan Modal Dasar berdasarkan ketentuan mengenai SIUP :

PT di bidang SIUP umum maupun jasa:

  • SIUP mikro min. Rp. 50.000.000,-.
  • SIUP kecil 51.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-.
  • SIUP Menengah Rp. 501.000.000,- s/d Rp. 10 M.
  • SIUP Besar ≥  10 M.
Layanan
Pendirian CV

Persyaratan Pendirian CV :

  1. Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama CV. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri/Pesero Aktif CV dan Pesero Pasif CV.

Pesero Aktif adalah Pesero yang aktif bertanggung jawab atas jalannya CV dalam keseharian, boleh menanam modal ke dalam CV, boleh juga hanya menyumbang keahliannya dalam mengelola CV. Pesero Pasif adalah Pesero yang hanya menaruh modal ke dalam CV tapi tidak ikut dalam mengelola CV.

  1. Surat Keterangan Sewa Kantor dan fotokopi IMB (bila kantor berbentuk ruko) *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor akan dipakai sebagai Domisili CV pada Anggaran Dasar.
  2. Email CV (mohon disiapkan).
  3. Nomor telepon salah satu Pesero Aktif/Nomor telepon CV.
  4. Menentukan besaran Modal Dasar CV.
  5. Menentukan besaran prosentase saham yang dimiliki masing-masing Pesero Aktif dan Pasif dihitung dari besaran Modal Dasar.
  6. Boleh menentukan prosentase pembagian keuntungan antar para Pesero masuk ke dalam Anggaran Dasar.
Layanan
Pendirian Yayasan

Persyaratan Pendirian Yayasan :

  1. Menyiapkan 3 (tiga) pilihan nama Yayasan. Tidak boleh dalam Bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Tiap nama harus terdiri dari 3 suku kata.
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pendiri. Pendiri Yayasan minimum boleh satu orang.
  3. Alamat Yayasan *wilayah kabupaten/kotamadya lokasi kantor Yayasan akan dipakai sebagai Domisili Yayasan pada Anggaran Dasar.
  4. Email Yayasan (mohon disiapkan).
  5. Nomor telepon salah satu Direksi penanggung jawab/Dirut/Nomor telepon Yayasan.
  6. Jumlah nominal Kekayaan Yayasan *(minimum Rp. 10 juta).

Jika Yayasan didirikan oleh pihak asing baik perorangan maupun badan hukum asing, maka nominal kekayaan Yayasan yang dipisahkan minimum Rp. 100 juta.

Layanan
Sertifikat Tanah

Persyaratan Sertifikat Tanah :

  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan
Layanan
Pembuatan Sertifikat

Persyaratan Pembuatan Sertifikat :

  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
  3. Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain itu, dalam cara mengurus sertifikat tanah, juga perlu melampirkan data properti, seperti :

  1. Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
  2. Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
  3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Layanan
Jual Beli Tanah

Persyaratan Jual Beli Tanah :

  1. Sertifikat tanah yang akan diperiksa.
  2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  3. Permohonan pengecekkan sertifikat (form permohonan disediakan di kantor BPN).
  4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  5. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  6. Biaya Rp50.000 per sertifikat.
Layanan
Pengurusan OSS RBA

Persyaratan Pengurusan OSS RBA Untuk Badan Usaha :

  1. Akte pendirian PT/CV.
  2. Sk menkumham.
  3. Npwp badan.
  4. Ktp pendiri.
  5. Npwp pendiri.

Persyaratan Pengurusan OSS RBA Untuk Badan Usaha :

  1. KTP.
  2. NPWP pribadi yang valid.
Layanan